Tahapan Daftar Merek Dagang Dengan Gampang

Tahapan Daftar Merek Dagang Dengan Gampang

Merek yakni identitas yang dimiliki oleh sebuah produk barang atau jasa pada sebuah perusahaan. Tersebut ini ditekankan dengan kehadiran beraneka merek atas sebuah produk yang beredar di pasaran. Tiap-tiap merek meski menandakan tipe produk yang sama belum tentu memiliki cita rasa atau mutu yang sama.

Mengobrol tentang merek, tentu saja merek sering kali digunakan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk publisitas atau mencapai kredibilitas di mata masyarakat. Tersebut ini bisa diketahui melewati pesona merek dengan tipe produk sama yang beredar di pasaran mempunyai popularitas dan tingkat konsumsi yang berbeda – beda. Sehingga, merek menjadi tanda kenal akan sebuah perusahaan dalam menempuh popularitasnya.

sahabat legal pendaftaran merek1

Untuk menerima sebuah merek juga tak dijalankan secara asal – asalan. Sebuah perusahaan sepatutnya meregistrasikan calon mereknya ke Ditjen HKI atau Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk membikin mereknya diakui secara sah atau regulasi. Sehingga, merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan tersebut tidak bisa digunakan oleh perusahaan lain sebagai mereknya.

Registrasi merek ini juga memiliki beragam tahapan, dimana level tersebut melibatkan syarat yang lengkap, permohonan ke Ditjen HKI, proses verifikasi dan pemeriksaan, sampai pembayaran. Seluruh pengerjaan pendaftaran merek tersebut dijalankan dalam waktu yang tak singkat dan benar – benar detail.

Berbincang-bincang perihal registrasi merek, tentu saja sebuah perusahaan yang hendak melaksanakan registrasi merek betul-betul memerlukan daftar merek dagang yang tengah didaftarkan pada Ditjen HKI tersebut. Hal ini seperti yang sudah disebutkan sebelumnya yaitu menghindari terjadinya penolakan registrasi merek karena merek yang ganda atau telah diregistrasikan sebelumnya. Oleh karena itu, dibutuhkan riset atas daftar merek dagang secara seksama.

Adapun cara riset atas daftar merek dagang yang telah diregistrasikan pada Ditjen HKI dan yang belum didaftarkan ialah sebagai berikut:

1. Via Google.com

Cara pertama yang bisa dilakukan dalam progres riset atas daftar merek dagang yang telah diregistrasikan atau belum diregistrasikan pada Ditjen HKI yaitu melalui bantuan Google.com. Anda dapat melaksanakan pencarian pada kolom pencarian hal yang demikian atas ragam – variasi merek dagang yang sudah diregistrasikan pada Ditjen HKI.

Menariknya, anda dapat memakai bantuan dari algoritma Google dalam memilah merek – merek dagang mana yang berjenis sama dengan produk anda. Semisalnya, perusahaan anda hendak melahirkan sebuah produk makanan dan ingin meregistrasikan sebuah merek untuknya. Oleh karena itu, keyword yang bisa anda pakai adalah “tipe merek dagang makanan yang telah terdaftar” atau keyword lainnya.

2. Melewati Media Publik

Metode kedua yang diterapkan untuk mengerjakan riseta atas daftar merek dagang yang telah terdaftar atau belum teregistrasi di Ditjen HKI adalah melewati media public. Media public tentu saja memuat iklan – iklan dari berbagai produk perusahaan yeng mempunyai beragam merek. Anda bisa saja mengaplikasikan media public tersebut atas riset untuk pencarian daftar merek dagang. Tentu saja merek dagang hal yang demikian disesuaikan dengan ragam produk yang anda hasilkan.

3. Mengunjungi Ditjen HKI

Sistem ketiga untuk mengenal sebuah merek dagang sudah teregistrasi atau belum pada Ditjen HKI merupakan dengan mengunjungi Institusi tersebut secara lantas. Kunjungan hal yang demikian tentu saja dapat dilakukan secara offline yakni mendatangi kantornya secara lantas atau online dengan mengunjungi web Ditjen HKI secara seketika. Anda dapat berkonsultasi dan meminta anjuran atas daftar merek dagang apa saja yang belum terdaftar dan dapat anda pakai untuk pendaftaran merek dagang milik anda hal yang demikian.

Demikian artikel mengenai Tahapan Daftar Merek Dagang Dengan Gampang

Info lanjut mengenai daftar merek dagang kunjungi https://sahabatlegal.com