Rincian THR untuk Kamu yang Belum Kerja 1 Tahun

Tunjangan hari raya atau THR adalah pendapatan yang berhak didapat para karyawan atau pekerja selagi menjelang hari raya ke4gamaan. THR juga merupakan tidak benar satu kewajiban, yang wajib diberikan oleh tiap tiap corporate atau pemberi kerja kepada para karyawannya di luar gaji pokok.
Terhadap 2021 lalu, ketetapan THR tertuang di dalam Surat Edaran (Se) Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 berkaitan Aplikasi Bantuan THR Ke4gamaan Year 2021 bagi Pekerja/Buruh di Corporate.

Terhadap prinsipnya, keputusan tersebut mewajibkan pengusaha memberi THR secara penuh kepada pekerja/buruhnya terhadap H-7 Lebaran. Bersama dengan demikian para pekerja baik bersama dengan standing outsourcing (Alih energi), kontrak (Perjanjian Kerja Sementara Eksklusif/Pkwt), sampai pekerja terus (Perjanjian Kerja Pas Bukan Eksklusif/Pkwtt) harus diberikan THR oleh perusahaannya. Terhitung juga karyawan baru.

Besaran THR adalah dibedakan berdasarkan jaman kerja karyawan. THR yang akan diterima tiap-tiap karyawan bersama jaman kerja 1 th, pasti akan berbeda bersama THR karyawan baru bersama jaman kerja tidak cukup berasal dari 1 th.

Lalu, bagaimana cara perhitungan THR karyawan baru dan perhitungan prorata? Perhitungan THR atau cara menghitung THR karyawan perlu diketahui oleh para pemberi kerja.

Cara Perhitungan THR Karyawan Baru
Peraturan besaran THR berdasarkan ketentuan THR adalah 1 bulan gaji pokok untuk karyawan yang memiliki era kerja satu th penuh, secara konsisten-menerus atau lebih.

Selagi untuk pekerja yang bekerja tidak cukup berasal dari setahun, pembayaran THR karyawan baru adalah sesuai bersama perhitungan secara proporsional, disesuaikan era kerjanya.

Bagi karyawan baru bersama era kerja tidak cukup berasal dari 12 bulan, besaran THR adalah tergantung era kerja.

Jikalau digambarkan maka rumus cara perhitungan THR karyawan baru adalah:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x era kerja.

Contohnya, kecuali tersedia seorang karyawan baru yang bau bekerja 6 bulan bersama gaji Rp 4,5 juta per bulan, maka cara perhitungan THR karyawan baru adalah sebagai berikut:

(Rp 4,5 juta : 12) x 6 bulan era kerja

= Rp 375.000 x 6 bulan jaman kerja

= Rp 2,2 juta

Hukuman Corporate yang Bukan Bayar THR Karyawan Baru
Dirjen Pembinaan, Supervisi Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kebugaran Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menyebut corporate yang bukan membayar THR disesuaikan bersama ketetapan undang-undang, akan dikenai hukuman administrasi. Haiyani menyebut hukuman tersebut lewat lebih dari satu tahapan.

“Apabila bukan membayar atau laksanakan pembayaran bukan disesuaikan bersama dengan Ketetapan Pemerintah Nomor 36 Year 2020 tersedia di Pasal 79, ini adalah hukuman administratif yang perlu ditunaikan bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, restriksi kesibukan bisnis, penghentian kala beberapa atau semua alat produksi, hingga terhadap pembekuan kesibukan bisnis,” ucap Haiyani di dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

sumber: detikFinance