Apakah kamu menginginkan berbisnis sebagai agen? Jika demikian, langkah jadi agen gas LPG berikut patut kamu lihat sampai selesai. Sebab, terdapat syarat-syarat dan sebagian langkah yang mesti dipenuhi untuk mobilisasi usaha yang satu ini.
Sebagai perusahaan pertambangan minyak dan gas Bumi negara, PT Pertamina (Persero) memungkinkan masyarakat mendaftar sebagai agen. Menurut Info berasal dari laman Kemitraan Pertamina, masyarakat sanggup mendaftar keagenan LPG atau menjadi distributor gas alam. Lebih lanjut, lihat penjelasan berikut ini.
Apa Itu Keagenan LPG?
Menurut sumber yang sama, keagenan LPG terbagi jadi dua jenis, yaitu agen LPG PSO dan agen LPG non-PSO. Agen LPG PSO merupakan jaringan distribusi Pertamina yang laksanakan aktivitas pemasaran LPG bersubsidi.
Umumnya, tipe keagenan ini berbentuk pemasaran LPG 3 kilogram dengan jumlah khusus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat.
Sementara itu, agen LPG non-PSO adalah jaringan distribusi Pertamina yang laksanakan aktivitas pendistribusian LPG non-subsidi ke konsumen. Berbeda dengan tipe keagenan sebelumnya, agen LPG non-subsidi kebanyakan memasarkan product merek Elpiji dan Bright Gas.
Syarat Keagenan Gas LPG
Usaha keagenan LPG dinilai sebagai salah satu usaha menjanjikan. Pasalnya, gas LPG merupakan salah satu keperluan rumah tangga yang mesti dipenuhi. Dengan begitu, Info perihal syarat-syarat jadi agen gas LPG umum dicari.
Dikutip berasal dari laman Kemitraan Pertamina dan sumber lainnya, berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi calon mitra sebagai agen sebelum saat kerja mirip dilakukan:
- Memiliki Perseroan Terbatas atau koperasi.
- Menyertakan dokumen pindai berasal dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan, bukti penguasaan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir. Nantinya dokumen berikut digunakan untuk melengkapi knowledge secara daring.
- Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Misalnya, Agen LPG PSO, Pangkalan LPG NPSO, dan sebagainya.
- Fotokopi bukti kerja mirip dengan PT. Pertamina (jika ada). Misalnya, Bukti sebagai Pangkalan LPG NPSO juga sumber Agen penyuplai, Agen LPG PSO, SPBE, dan sebagainya.