Pertamina resmi mengeluarkan peraturan mengenai pelarangan pembelian BBM tipe Pertalite menggunakan jeriken dengan pengukuran Flow Meter Digital.
“Sehubungan bersama dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama dengan ini kita tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite bersama dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan ulang (pengecer),” ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, di dalam info resminya.
Fedy menambahkan, segi Health, Safety, Security, plus Environment (HSSE) harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM tipe Gasoline yang juga kategori barang gampang terbakar.
Apabila berjalan pelanggaran pelayanan Pertalite, maka bakal diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fedy.
Definisi dari JBKP dijelaskan di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pertamina menjamin stok Pertalite aman sesuai keperluan dan tidak tersedia kenaikan harga.
JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang udah dicampurkan bersama dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain bersama dengan jenis, standar, dan mutu spesifik yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberi tambahan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah spesifik dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil alih dari dana APBN.