Jakarta, IDN Times – Para pemilik motor atau mobil pasti akan kebingungan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Sebab STNK merupakan surat yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Tidak membawa STNK, kamu bisa kenakan sanksi tilang jika terjaring operasi lalu lintas. Oleh karena itu keberadaan STNK sangat penting.
Namun, saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang. Beberapa di antaranya akhirnya memutuskan menggunakan jasa calo.
Nah, agar biaya yang dikeluarkan tak berlipat karena calo, Anda perlu menyimak ulasan cara mengurus STNK kendaraan bermotor yang hilang berikut ini:
1. Dokumen yang perlu disiapkan
Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Perpanjangan STNK
Mengurus STNK hilang memerlukan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:
* Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
* KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di BPKB.
* Fotokopi STNK yang hilang.
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
2. Tahapan mengurus STNK yang hilang
Ilustrasi STNK. IDN Times/Dwi Agustiar Adapun, tahapan mengurus STNK yang hilang sebagai berikut:
* Mendatangi Polsek/Polres terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK.
* Melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
* Mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
* Lakukan cek fisik, nomor rangka dan mesin, kendaraan yang dimaksud.
* Mengisi formulir dan melakukan pendaftaran di loket STNK hilang.
* Selanjutnya, menuju ke loket Bea Balik Nama (BBN) II untuk mengurus STNK yang hilang. Serahkan semua dokumen yang sebelumnya telah diurus.
* Bayar pajak kendaraan, jika belum.
* Bayar biaya pembuatan STNK baru.
* Menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil STNK baru.
3. Biaya mengurus STNK hilang
Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTOBiaya penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp100.000. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedang Mencari Jasa Urus Stnk Bali ? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk solusi lengkap seputar adminsitrasi kendaraan Anda.