Berapa takaran Uang dan Beras Untuk Zakat Fitrah?

Setiap umat muslim perlu mengetahui ukuran zakat fitrah berapa. Amalan satu ini merupakan amalan yang sangat penting di akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, dan wajib ditunaikan oleh orang-orang yang mampu. Untuk membayar zakat fitrah, kita harus memahami ketentuannya karena tidak bisa sembarangan. Mulai dari besarnya, waktu membayar, orang yang wajib menerima dan membayarkan serta niat melakukan amalan tersebut.

Pengertian Zakat Fitrah dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan pengertiannya, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang ditunaikan di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri. Ukuran zakat fitrah yang dibayarkan adalah sebesar 1 sha’ atau dibulatkan menjadi 2,5 kg makanan pokok yang dapat dimakan oleh orang yang berzakat tersebut.

Bagaimana jika diganti dalam bentuk uang? Meski diutamakan membayar dengan makanan pokok, para ulama membolehkan masyarakat membayar zakat melalui uang kalau dianggap memudahkan. Untuk besar nominalnya bisa berbeda di setiap daerah. Berdasarkan data Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), kisaran zakat fitrah di berbagai wilayah Indonesia pada bulan Ramadhan 1442 H/2021 mulai dari Rp. 25.000 – Rp. 50.000.

Begitulah cara menghitung zakat fitrah. Namun kalau ingin mudah dan akurat, Anda dapat menggunakan kalkulator zakat dari web pantiyatim.or.id

Menunaikan Zakat Fitrah Lebih Mudah dan Praktis Lewat Badan Amil

Masyarakat dapat meminta amil atau lembaga penyalur untuk menunaikan zakat fitrah, seperti LAZNAS PYI Yatim dan zakat yang resmi terpercaya. Lembaga ini membantu menyalurkan zakat untuk para yatim dan dhuafa yang membutuhkan, memiliki transparansi yang baik, dan proses penyaluran yang dikontrol banyak pihak.

Karena diaudit secara berkala, masyarakat dapat menghindari risiko zakat mereka disalurkan ke hal-hal yang tidak semestinya. Daripada membagikan secara langsung kepada penerima zakat, memilih pembayaran melalui lembaga penyalur dapat secara merata.

Nah, bila Anda yang ingin menunaikan zakat fitrah secara digital, bisa melalui link pantiyatim.or.id/L/zakat1-2. Di laman ini, Anda dapat dengan mudah memilih saluran zakat fitrah dan perhitungan beras atau uang yang harus dibayar.